Angkat Honorer K2 jadi CPNS Cukup Revisi PP

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Firman Subagyo mengatakan persoalan honorer kategori dua (K2) yang hingga kini belum tuntas, merupakan masalah bangsa yang harus segera diselesaikan.
Baik honorer K2 yang bekerja sebagai guru, perawat, maupun penyuluh pertanian.
“Sekarang nasib mereka tidak menentu, ada yang digaji Rp 300 ribu per bulan, itu bisa apa? Mereka dituntut mencerdaskan anak bangsa, dituntut melayani masyarakat, membina petani," ujar Firman menjawab jpnn.com, di kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (15/2).
Untuk itu pihaknya meminta pemerintah tidak main-main lagi menyangkut para honorer ini.
Proses revisi UU ASN yang sedang berjalan diharapkannya sebagai solusi bagi penyelesaian masalah tenaga honorer.
"Karena iitu pemerintah harus sadar, ini harus segera diselesaikan dalam rangka untuk menyelesaikan masalah bangsa," ujar politikus Golkar ini.
Firman sendiri menambahkan, penyelesaian pengangkatan honorer sebenarnya bisa lebih cepat bila ada kemauan politik dari pemerintah. Caranya dengan merevisi peraturan pemerintah (PP) tentang batasan usia CPNS.
PP dimaksud adalah PP Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Jika pemerintah serius ingin mengangkat honorer K2 menjadi CPNS, cukup dengan merevisi PP, tidak perlu harus revisi UU ASN.
- Imbauan MenPAN-RB & BKN Tak Ampuh, Honorer K2 Teknis Tetap Diputus Kontrak
- CPNS & PPPK Tahap 1 Semringah, SK ASN di Tangan, Semua Honorer K2 Terakomodasi
- Waduh, Oknum Mengaku Letkol Teddy Tawarkan Kelulusan PPPK Instan ke Honorer K2
- Poin-poin Perubahan dalam Revisi UU ASN, Seluruh PNS & PPPK Wajib Tahu
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?