Angkat Honorer K2 jadi CPNS Cukup Revisi PP
Kamis, 15 Februari 2018 – 16:53 WIB
"Sebetulnya kan tidak ada pembatasan di UU ASN yang lalu mengenai batasan usia 35 tahun, adanya di PP. Oleh karena itu saya selalu usulkan, kalau ini ada keinginan dari pemerintah, PP-nya diubah, selesai. Tidak perlu mengubah UU ASN," pungkasnya.(fat/jpnn)
Jika pemerintah serius ingin mengangkat honorer K2 menjadi CPNS, cukup dengan merevisi PP, tidak perlu harus revisi UU ASN.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Ratusan PPPK Ikut Orientasi, Sekda Titip Pesan, Semoga Sisa Honorer Diangkat ASN
- Honorer jadi PPPK 2024: Pemkot Berkomitmen Tidak Ada Satu pun Tertinggal, Alhamdulillah
- Pemda Serius Angkat Honorer Lulusan SD/SMP Jadi PPPK 2024?
- Honorer K2 Meninggal Sesaat sebelum Penyerahan SK PPPK, Bagaimana Hak-haknya sebagai ASN?
- Honorer Lulusan SD/SMP Diangkat PPPK 2024, Keseriusan Pemda Diuji
- 5 Permintaan Pimpinan Honorer & PPPK kepada Pemerintah, Semuanya Penting