Angkat Honorer K2 jadi CPNS Cukup Revisi PP

Angkat Honorer K2 jadi CPNS Cukup Revisi PP
Demo ribuan honorer K2 di Kantor KemenPanRB, Jakarta. Foto Ricardo/jpnn.com

"Sebetulnya kan tidak ada pembatasan di UU ASN yang lalu mengenai batasan usia 35 tahun, adanya di PP. Oleh karena itu saya selalu usulkan, kalau ini ada keinginan dari pemerintah, PP-nya diubah, selesai. Tidak perlu mengubah UU ASN," pungkasnya.(fat/jpnn)


Jika pemerintah serius ingin mengangkat honorer K2 menjadi CPNS, cukup dengan merevisi PP, tidak perlu harus revisi UU ASN.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News