Angket KPU Bukan untuk Mendukung Koruptor
Selasa, 03 Juli 2018 – 12:58 WIB

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Achmad Baidowi. Foto: Dokpri for JPNN.com
Namun, kata Baidowi, lebih kepada persoalan prosedur hukum yang dilanggar. “Yakni, menabrak beberapa UU dan itu tidak boleh dalam bernegara di negara hukum itu harus bekerja sesuai dengan rel-rel hukum yang ada,” katanya.(boy/jpnn)
DPR RI mewacanakan penggunaan hak angket terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) soal pelarangan narapidana koruptor menjadi calon anggota legislatif
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Aero Systems Indonesia Diminta Tetap Beroperasi Meski Ditetapkan PKPU Sementara
- PT Aero Systems Indonesia Ditetapkan Berstatus PKPU
- Ahli Hukum Mempekuat Dalil BUKA dalam Sidang PKPU Melawan Harmas
- PKPU Menjadi Harapan Terakhir Untuk Kembalikan Dana Nasabah PT Fikasa Group
- PT Bali Ragawisata Digugat Pailit ke PN Jakpus, Salah Satunya Diajukan Pemegang Saham
- Warga YVE Habitat Berpotensi Kehilangan Rumah Akibat PKPU di PN Jakpus