Angkot dan Taksi Online Kembali Berseteru Rebutan Penumpang
Kamis, 28 Februari 2019 – 06:32 WIB
Saat ini Dishub masih menunggu perangkat peraturan yang masih dilakukan uji coba di lima kota besar di Indonesia.(end/jpnn)
Driver online dan sopir angkutan kota sudah ada perjanjian secara lisan yakni pemberlakuan zona merah radius 500 meter di luar stasiun dan terminal.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Tekan Kecelakaan, Ditlantas Polda Riau Meluncurkan Program 'Bung Selamat'
- Siap-Siap, Lebih dari 6 Juta Pemudik Bakal Masuk Yogyakarta pada Lebaran 2024
- Pj Gubernur Sumsel Dukung Peningkatan Pemanfaatan Angkutan Umum BTS dan LRT Palembang
- Dukung Peresmian Terminal Banjar dan Leuwi Panjang, Jasa Raharja Sampaikan Sejumlah Harapan
- Transjakarta Sediakan 11 Layanan Angkutan untuk Laga Piala Dunia U-17 di JIS
- Aduh, Belasan Unit Kendaraan Dinas Wali Kota Jaksel Tidak Lolos Uji Emisi