Angkut 400 Liter Solar Ilegal, Dua Mobil Mewah di Riau Diamankan Polisi, 3 Pelaku Diborgol
Mobil ini juga sedang mengangkut 200 liter BBM bersubsidi jenis solar yang disimpan di dalam tangki modifikasi.
“Dari penangkapan kedua, satu orang diamankan yakni tersangka berinisial AF (24),” beber Teguh.
Teguh menyebut saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman dan mencari tau ke mana solar-solar bersubsidi itu didistribusikan.
“Kami akan bertindak tegas kepada oknum-oknum yang mencoba menyelewengkan BBM bersubsidi. Akibat ulah mereka ini banyak masyarakat yang tidak bisa menikmati BBM bersubsidi,” pungkasnya.
Perbuatan itu dinilai melanggar Pasal 55 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan pasal 40 angka 9 undang - undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang. (mcr36/jpnn)
Satreskrim Polres Pelalawan mengamankan dua mobil mewah yang digunakan untuk melansir bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Rizki Ganda Marito
- Bos Penadah Emas Hasil Tambang Ilegal di Kuansing Ditangkap, Sehari Bisa Tampung Sebegini
- Ibu di Rohil Tega Racuni Anak Tirinya, Modus Beri Kopi Sachet
- Main di Komplek Perumahan, 2 Bocah di Inhu Dicabuli Pria Dewasa, Begini Kronologinya
- Bocah di Pelalawan Hilang Saat Buang Air Kecil, Ternyata Dibawa Predator Anak
- Prakiraan Cuaca Riau, BMKG: Waspada Hujan, Angin Kencang, dan Petir di Wilayah Ini
- Peduli Pendidikan, Polres Inhu Bangun MCK dan Pojok Baca di SD Marginal Rakit Kulim