Angkut 400 Liter Solar Ilegal, Dua Mobil Mewah di Riau Diamankan Polisi, 3 Pelaku Diborgol

Mobil ini juga sedang mengangkut 200 liter BBM bersubsidi jenis solar yang disimpan di dalam tangki modifikasi.
“Dari penangkapan kedua, satu orang diamankan yakni tersangka berinisial AF (24),” beber Teguh.
Teguh menyebut saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman dan mencari tau ke mana solar-solar bersubsidi itu didistribusikan.
“Kami akan bertindak tegas kepada oknum-oknum yang mencoba menyelewengkan BBM bersubsidi. Akibat ulah mereka ini banyak masyarakat yang tidak bisa menikmati BBM bersubsidi,” pungkasnya.
Perbuatan itu dinilai melanggar Pasal 55 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan pasal 40 angka 9 undang - undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang. (mcr36/jpnn)
Satreskrim Polres Pelalawan mengamankan dua mobil mewah yang digunakan untuk melansir bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Rizki Ganda Marito
- Wali Kota Pekanbaru Temui Menteri PU di Padang, Ini yang Dibahas
- Sindikat Pemalsuan KTP Terungkap, Orang Dalam Disdukcapil Terlibat
- Ultimatum Menko Polkam: Jangan Sampai Karhutla Terjadi di Riau
- Pria Terjatuh Dari Flyover SKA Pekanbaru, Begini Kronologinya
- Menhut Tinjau Satwa di PPS Riau Kerja Sama Yayasan Arsari Djojohadikusumo
- Dihadiri Menteri & Kapolri, Jambore Karhutla 2025 Resmi Dibuka