Angkut 800 Ribu Liter BBM untuk Diselundupkan ke Singapura
Selasa, 28 April 2015 – 09:27 WIB

Angkut 800 Ribu Liter BBM untuk Diselundupkan ke Singapura
Setelah kemarin (27/4) diperiksa, delapan awak kapal itu akan langsung ditetapkan menjadi tersangka. Para tersangka dikenai pasal 323 UU Pelayaran dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Karena juga menyendupkan migas, mereka melanggar pasal 53 huruf b dan c tentang migas dengan ancaman empat tahun penjara dan denda Rp 40 miliar. (leo/JPNN/c14/diq)
BATAM - Kapal tanker MT Urban Success GT 740 diamankan Ditpolair Polda Kepri pada Jumat malam (24/4) di perairan Lingga. Kapal itu membawa 800 ribu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Berantas Premanisme, Polda Riau Bentuk Timsus di Tiap Polres
- Dua Pria yang Lagi Check In di Wisma Inhil Disatroni Perampok, HP dan Uang Tunai Raib
- Bongkar Judi Online, Polda Metro Jaya Amankan Owner Judol
- Maling Motor Selamat dari Amukan Warga Setelah Masuk ke Kali Mookevart
- Takut Diamuk Massa, Maling Motor di Kalideres Ceburkan Diri ke Kali
- Dituduh Menculik Anak, Nenek Asyiah Dianiaya Warga, Ada Provokatornya