Angkut 800 Ribu Liter BBM untuk Diselundupkan ke Singapura

Angkut 800 Ribu Liter BBM untuk Diselundupkan ke Singapura
Angkut 800 Ribu Liter BBM untuk Diselundupkan ke Singapura

Setelah kemarin (27/4) diperiksa, delapan awak kapal itu akan langsung ditetapkan menjadi tersangka. Para tersangka dikenai pasal 323 UU Pelayaran dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Karena juga menyendupkan migas, mereka melanggar pasal 53 huruf b dan c tentang migas dengan ancaman empat tahun penjara dan denda Rp 40 miliar. (leo/JPNN/c14/diq) 

 

BATAM - Kapal tanker MT Urban Success GT 740 diamankan Ditpolair Polda Kepri pada Jumat malam (24/4) di perairan Lingga. Kapal itu membawa 800 ribu


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News