Angkut Mitan Ilegal, Mobil Satpol PP Disita
Kamis, 24 Mei 2012 – 02:25 WIB
Untuk itu, masalah kasus 400 liter mitan illegal yang diproses oleh penyidik, akan kembali kepada penyidik dalam menentukan sikap dan arah penyidikan yang tentunya sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku. Pihaknya tidak mau menandatangani apapun surat yang diajukan kepada Kapolres kalau bertentangan dengan aturan.
Baca Juga:
“Saya juga seorang penyidik, tetapi kapasitas sebagai coordinator yang menentukan kebijakan dalam menentukan keputusan. Tetapi, kita juga harus mempertimbangkan usulan dan saran orang yang capek bekerja, sehingga saya tidak semudah membalik telapak tangan bahkan sewenang-wenang terhadap sebuah persoalan,” katanya.
Diakuinya, Pemerintah Kabupaten Banggai telah mengajukan permohonan pinjam pakai mobil strada yang disita. Surat permohonan itu telah ditindaklanjuti kepada bagian yang berwenang menilai perlu tidaknya mobnas Pol PP Kabupaten Banggai diberikan pinjam pakai.
Demikian pula soal permohonan penangguhan penahanan Kasat Pol PP Kabupaten banggai Yasin Urusi. Dua surat permohonan telah didisposisi kepada bagian yang mengetahui persoalan itu. “Kalau pihak penyidik menilai dan mempertimbangkan untuk menolak dua permohonan itu, saya tidak bisa menekan dan mengintervensi penyidik. Karena mereka yang bekerja,” katanya.
BANGGAI - Penyidik Polres Banggai menyita mobil Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Banggai yang dijadikan sarana pengangkutan minyak tanah (mitan)
BERITA TERKAIT
- Edistasius Endi: PPPK Harus Menjalankan Fungsi sebagai Perekat Bangsa
- Brimob Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan 11 Ton BBM Ilegal
- Diduga Korupsi Dana Pengelolaan Kebun Sawit 500 Hektare, Direktur BUMDes Ditahan Kejati Riau
- Curah Hujan Tinggi, Warga OKU Sumsel Diminta Waspada Bencana Longsor
- Dugaan Korupsi Jargas Kota Palembang, 4 Orang Jadi Tersangka
- Sumsel Juara Umum Kendaraan Hias HUT Dekranas, Pj Gubernur Agus Fatoni: Ini Kebanggaan