Angkut Mitan Ilegal, Mobil Satpol PP Disita

Angkut Mitan Ilegal, Mobil Satpol PP Disita
Angkut Mitan Ilegal, Mobil Satpol PP Disita
BANGGAI - Penyidik Polres Banggai menyita mobil Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Banggai yang dijadikan sarana pengangkutan minyak tanah (mitan) illegal ke pelabuhan Pagimana. Penyitaan mobil jenis strada DN 8181 C itu, sebagai barang bukti dalam perkara mitan illegal yang melibatkan Kasat Pol PP Banggai, Yasin Urusi.

Mobil strada milik Pol PP merupakan mobil yang ditumpangi Kasat Pol PP Yasin Urusi saat menuju Kecamatan Pagimana. Dan di mobil itu mitan illegal dimuat yang rencananya diseludupkan ke Provinsi Gorontalo. Olehnya mobnas itu disita dan dijadikan barang bukti.

“Penyidik menyita mobil strada di rumah jabatan (rujab) bupati Banggai, lalu digiring ke Mapolres Banggai untuk dijadikan barang bukti kasus 400 lieter mitan illegal. Kini mobil strada sudah di Mapolres Banggai,” kata Kapolres Banggai, AKBP Dadan,  Rabu (23/5).

Dikatakan, kasus mitan illegal adalah hak dan kewenangan penyidik dalam proses penyidikan. Pihaknya tidak mau mengintervensi semua kasus yang ditangani penyidik, karena penyidik yang bekerja berat dalam menegakan hukum di daerah itu. Makanya, apapun yang menjadi keputusan penyidik adalah keputusannya juga.

BANGGAI - Penyidik Polres Banggai menyita mobil Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Banggai yang dijadikan sarana pengangkutan minyak tanah (mitan)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News