Angkutan Tambang Dilarang Gunakan BBM Subsidi

Angkutan Tambang Dilarang Gunakan BBM Subsidi
Angkutan Tambang Dilarang Gunakan BBM Subsidi
JAKARTA - Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan melarang penggunaan kendaraan perkebunan dan pertambangan menggunakan BBM subsidi mulai 1 September 2012 mendatang. Kebijakan tersebut sebagia tindaklanjut dari instruksi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam penghematan penggunaan BBM.

"Pelarangan BBM bersubsidi untuk kendaraan perkebunan dan pertambangan, berlaku mulai 1 september 2012. Ini salah satu upaya pemerintah menekan pemakaian BBM subsidi," kata Menteri ESDM, Jero Wacik di kantornya, Rabu (30/5) sore.

Dia menegaskan, untuk mendukung kebijakan ini, nantinya di daerah-daerah yang banyak terdapat usaha perkebunan dan pertambangan akan dibangun lebih banyak lagi SPBU non subsidi dan BPH Migas bersama Pertamina akan menerapkan sistem stiker agar kendaraan angkutan di perkebunan dan pertambangan tidak leluasa mengisi BBM subsidi di SPBU.

"Sesuai pidato Presiden, cara hemat subsidi adalah dengan menaikkan harga BBM. Tapi tidak bisa dilakukan. Makanya penghematan lah langkah terbaik," jelas anggota dewan pembinan Parta Demokrat itu.

JAKARTA - Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan melarang penggunaan kendaraan perkebunan dan pertambangan menggunakan BBM subsidi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News