Aniaya Istri, Pejabat Kupang Disidang
Senin, 30 Mei 2011 – 15:26 WIB
Ketua Forum Laskar Merah Putih, Meky Nonna mengatakan, seharusnya tersangka dikenakan UU KDRT bukan pasal 351 yang mengarah pada kasus kriminal biasa. Kasus ini, jelasnya, kasus KDRT yang seharusnya dikenakan adalah pasal 44 ayat (1) UU No 23 tahun 2004.
Lanjut Meky, sebagai tim pemantau ia mempertanyakan kasus ini, karena pengenaan pasal terhadap tersangka, tidak sesuai dengan laporan korban. "Kejaksaan tidak boleh mengalihkan objek persoalan. Apa lagi tim penyidik dari kepolisian telah melakukan Visum terhadap korban. Bukti visum dan kesaksian korban telah dicantumkan dalam Berita Acara Perkara (BAP)," ujar Meky Nonna.
Sementara itu Kasie Pidum, Kejaksaan Negari Kupang, Yupiter Selan, saat ditemui Timor Express, justru kembali menanyakan pengalihan pasal yang dilakukannya.
Yupiter mengatakan tidak ada pengalihan pasal pada kasus KDRT tersebut, pasal 44 ayat (1) UU No 23 tahun 2004 tetap dikenakan kepada tersangka Imanuel Bilos dengan dakwaan tambahan yaitu pasal 351.
KUPANG- Kabag Sosial, Kabupaten Kupang, Drs Imanuel Bilos harus berurusan dengan polisi. Ini lantaran pejabat tersebut melakukan penganiayaan terhadap
BERITA TERKAIT
- Bejat! Guru Silat di Riau Cabuli 4 Muridnya Saat Latihan
- Korban Begal di Jambi yang Sempat Ditetapkan Tersangka Akhirnya Dibebaskan
- Casis Bintara Polri Dibegal di Jakarta Barat, Polisi Langsung Bergerak
- Kurir 15 Kilogram Sabu-Sabu Nekat Naik Motor
- Pensiunan Kemenhub Ini Diburu Polisi terkait Pencabulan Anak
- Anak Bunuh Ibu, Pelaku Sempat Bilang Begini kepada Tetangga, Berikan Rp 330 Ribu