Aniaya Istri, Pejabat Kupang Disidang

Aniaya Istri, Pejabat Kupang Disidang
Aniaya Istri, Pejabat Kupang Disidang
KUPANG- Kabag Sosial, Kabupaten Kupang, Drs Imanuel Bilos harus berurusan dengan polisi. Ini lantaran pejabat tersebut melakukan penganiayaan terhadap istrinya, Orpa Makdalena Bilos-Bengu.

Menurut korban Orpa, kasus KDRT tersebut dilakukan oleh Imanuel pada 24 April 2010 lalu yang dipicu rasa cemburu Imanuel. Kasus ini sudah disidangkan di PN Kupang. Imanuel sendir dikenakan pasal 351 KUHP.

Namun Orpa dan tim pemantau  KDRT  bersama Laskar Merah Putih, tidak puas dengan dakwaan yang dikenakan terhadap  Imanuel Bilos.  Pasalnya, menurut Orpa, tersangka dikenakan pasal 351 yaitu mengarah ke kriminal biasa.

"Seharusnya sesuai laporan  kasus ini adalah KDRT bukan kriminal penganiayaan. Penyidik dari kepolisian telah mengenakan pasal 44 ayat (1) UU No 23 tahun 2004 tentang KDRT namun pada saat persidangan malah tersangka dikenakan pasal penganiayaan," ujar Orpa. 

KUPANG- Kabag Sosial, Kabupaten Kupang, Drs Imanuel Bilos harus berurusan dengan polisi. Ini lantaran pejabat tersebut melakukan penganiayaan terhadap

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News