Aniaya Istri, Pejabat Kupang Disidang
Senin, 30 Mei 2011 – 15:26 WIB
KUPANG- Kabag Sosial, Kabupaten Kupang, Drs Imanuel Bilos harus berurusan dengan polisi. Ini lantaran pejabat tersebut melakukan penganiayaan terhadap istrinya, Orpa Makdalena Bilos-Bengu. "Seharusnya sesuai laporan kasus ini adalah KDRT bukan kriminal penganiayaan. Penyidik dari kepolisian telah mengenakan pasal 44 ayat (1) UU No 23 tahun 2004 tentang KDRT namun pada saat persidangan malah tersangka dikenakan pasal penganiayaan," ujar Orpa.
Menurut korban Orpa, kasus KDRT tersebut dilakukan oleh Imanuel pada 24 April 2010 lalu yang dipicu rasa cemburu Imanuel. Kasus ini sudah disidangkan di PN Kupang. Imanuel sendir dikenakan pasal 351 KUHP.
Baca Juga:
Namun Orpa dan tim pemantau KDRT bersama Laskar Merah Putih, tidak puas dengan dakwaan yang dikenakan terhadap Imanuel Bilos. Pasalnya, menurut Orpa, tersangka dikenakan pasal 351 yaitu mengarah ke kriminal biasa.
Baca Juga:
KUPANG- Kabag Sosial, Kabupaten Kupang, Drs Imanuel Bilos harus berurusan dengan polisi. Ini lantaran pejabat tersebut melakukan penganiayaan terhadap
BERITA TERKAIT
- Polisi Tangkap 5 Pelaku Penganiayaan Bripda Oktovianus, Korban Tewas Secara Tragis
- Warga Tanjung Lago Tewas Ditusuk Sesama Pengunjung Warung di Banyuasin
- Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang Barat Terungkap, Pelaku dan Korban Sempat Masuk Hotel Bersama
- Polisi Selidiki Kasus Ayah Gagahi Putri Kandung di Lombok Utara
- Tahanan Polsek Bukit Raya Tewas, 5 Dalang Penganiayaan Ditetapkan Jadi Tersangka
- Bea Cukai Tindak Ribuan Botol Miras Ilegal di Medan, Nilainya Gak Main-Main