Aniaya Istri, Pejabat Kupang Disidang

Aniaya Istri, Pejabat Kupang Disidang
Aniaya Istri, Pejabat Kupang Disidang
"Kami tidak melakukan penghilangan dakwaan dari kepolisian yaitu pasal 44 ayat (1) UU No 23 tahun 2004, tapi kami tambah dakwaan yaitu pasal 351, dengan tujuan jika pelaku lolos dari dakwaan yang lain, bisa dijerat dengan pasal lain yang didakwakan," papar Yupiter

Sebelumnya Orpa Makdalena Bilos-Bengu, mengisahkan  kronologis KDRT yang dialaminya sebagai salah seorang  guru ia  pergi dari rumahnya di Jl Arah Stasiun RCTI, RT 11/ RW6 Kelurahan Belo, Kecamatan Maulafa-Kota Kupang ke rumah Pak Semy di bilangan Liliba untuk menginap. Hal ini karena sebelumnya, Orpa terlibat pertengkaran dengan sang suami. Saat itu, jelas Orpa, ia diancam akan dibunuh oleh Imanuel Bilos.

Sekira pukul 05.00  Wita, jelas korban, pelaku datang ke rumah Semy . Saat itu jelas korban, pintu dibuka oleh istri Semy. Saat itu, jelas Orpa, pelaku  masuk langsung menuju Orpa dan menanyakan HP-nya karena Orpa tidak tahu ia langsung menarik rambut intrinya, Imanuel tidak puas ia langsung merampas HP Orpa, sehingga keduanya terlibat tarik menarik, akibatnya jari Istrinya mengalami luka lecet.

"Saya pi tidur dirumah keluarga karena kami sudah bertengkar sebelumnnya, dia ancam saya untuk potong sehingga saya takut, pagi-pagi dia datang langsung cabut rambut saya, kemudian rampas HP saya juga," papar Orpa yang merupakan seorang guru yayasan.

KUPANG- Kabag Sosial, Kabupaten Kupang, Drs Imanuel Bilos harus berurusan dengan polisi. Ini lantaran pejabat tersebut melakukan penganiayaan terhadap

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News