Aniaya Pelaku Pencurian, 5 Polisi Disidang
Selasa, 17 Januari 2012 – 14:46 WIB
SAMARINDA - Lima anggota Polresta Samarinda, yang menjadi terdakwa dalam kasus pemukulan terhadap pelaku kejahatan, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, kemarin. Mereka adalah Iptu Deni, Bripka Alamsyah, Brigpol Anwar, Briptu Arman, dan Aiptu Ngaidi. Dalam paparannya di hadapan majelis hakim, JPU menyebutkan, semua terdakwa dengan jelas melakukan penganiyaan terhadap Anton Sujarwo, pelaku pencurian sepeda motor yang ditangkap di kawasan Jalan Tongkol Samarinda Ilir.
Kelima terdakwa dituduh melakukan kekerasan terhadap pencuri kendaraan roda dua bernama Anton Sujarwo. Mereka pun didakwa Jaksa Penuntun Umum (JPU) dengan Pasal 351 KHUP dan 170 KHUP tentang penganiyaan.
"Para terdakwa dituduh melakukan pemukulan terhadap pelaku kejahatan, hingga menyebabkan luka di sekujur tubuh. Terdakwa dikenakan pasal tentang penganiayaan," kata JPU Kasinaga di hadapan Ketua Majelis Hakim Sugeng Hiyanto, didampingi hakim anggota M Taufik Tatas dan Wiwik Dwi Wisnuningdyah.
Baca Juga:
SAMARINDA - Lima anggota Polresta Samarinda, yang menjadi terdakwa dalam kasus pemukulan terhadap pelaku kejahatan, menjalani sidang perdana di Pengadilan
BERITA TERKAIT
- Ini Kawanan Begal Mobil Sadis di Bogor
- Alat BRIN Temukan Ladang Ganja 5 Hektare di Mandailing Natal Sumut
- Dua Oknum Polisi Pengguna Narkoba di Maluku Dituntut 18 Bulan Penjara
- Melawan Petugas, Pelaku Begal Casis Bintara Polri Ditembak Mati, Ada Luka di Dada
- Produsen Tembakau Sintetis di Apartemen Treepark Tangsel Digerebek, 3 Orang Ditangkap
- Apartemen di Tangsel Dijadikan Tempat Produksi Narkoba, Ada Laboratorium