Aniaya Tahanan, Sipir Disidang
Rabu, 01 Juni 2011 – 14:22 WIB
Diterangkan korban bahwa saat aksi meneteskan pipet tersebut, ada beberapa teman korban sesama tahanan yang melihat aksi tersebut.
Baca Juga:
"Teman yang lain ada di ruangan dan melihat tangan saya diteteskan plastik terbakar," ungkap korban.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ivan Siahaan SH mengatakan bahwa terdakwa telah melanggar pasal 351 dan 335 KUHP tentang penganiayaan. "Ini sidang pertama dengan dakwaan bahwa tersangka telah melakukan aniaya terhadap tahanan," ungkap Ivan.
Sementara terdakwa mengatakan bahwa dia secara pribadi dan secara instansi sudah melakukan usaha perdamaian dengan mendatangi pihak keluarga korban.(rul)
KOTA - Pegawai Lembaga Pemasyarakatan Wanita dan Anak Pekanbaru, Tri Yogo Handar Beni (22) tertunduk lemas. Dia menjadi terdakwa dalam persidangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 2 Pemuda Belanjakan Uang Palsu di Warung Madura, Begini Akibatnya
- Viral Bayar Kurang Makan di Warteg, Pria Ini Diamankan Polisi
- Waria Dibunuh, Motif Pelaku, Alamak
- Pelaku Ditangkap, Motif Pembunuhan Pengusaha di Boyolali Terungkap
- Ini Motif Mbak YS Membuang Bayi Hasil Hubungan Gelap dengan Majikan di Abu Dhabi
- Pulang dari Abu Dhabi, Pekerja Migran Ini Mengandung, Lalu Buang Bayinya di Sukabumi