Aniaya Wartawan, Oknum Perwira AU Dituntut 3 Bulan Penjara

Aniaya Wartawan, Oknum Perwira AU Dituntut 3 Bulan Penjara
Aniaya Wartawan, Oknum Perwira AU Dituntut 3 Bulan Penjara

Dari rekam jejaknya saat dihadirkan, Robert menjelaskan setelah lulus Akademi Angkatan Udara 8 Juli 1992 dengan pangkat Letnan Dua (Letda) ia langsung bertugas di Wing Pendidikan Umum. Selanjutnya ia berturut-turut pindah ke Lanud Ngurah Rai Bali, Halim Perdana Kusuma, Adi Sucipto, lalu kembali ke Halim Perdana Kusuma, pidah ke Adi Sumarmo, ke Jogjakarta, kemudian Mabes AU hingga akhirnya ke Lanud Roesmin Nurjadin menjabat Kepala Dinas Personel (Kadis Pers) dengan pangkat Letkol.

Oditur Militer di depan majelis hakim kemudian menunjukkan barang bukti dalam perkara dugaan penganiayaan ini. Visum yang dilakukan terhadap Didik menunjukkanadanya keluhan luka dan memar setelah mengalami penganiayaan.’’Hasil pemeriksaan terdapat luka lecet di belakang telinga kiri, luka lecet di siku kiri dan punggung atas. Ditemukan pula luka lecet akibat trauma pukul,’’ jelas Oditur.

Dihadirkan pula, kartu Pers milik Didi serta bukti rekaman peristiwa penganiayaan itu. Rekaman ini selanjutnya diputar dan ditonton oleh majelis hakim.(ali)


Berita Selanjutnya:
Warga Sibolangit Kena Imbas

PEKANBARU--Oknum Perwira TNI Angkatan Udara (AU) yang juga mantan Kepala Divisi Personel (Kadis Pers) Lanud Roesmin Noerjadin, Letkol Robert Simanjuntak,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News