Aniaya Wartawan, Oknum Perwira AU Dituntut 3 Bulan Penjara

Aniaya Wartawan, Oknum Perwira AU Dituntut 3 Bulan Penjara
Aniaya Wartawan, Oknum Perwira AU Dituntut 3 Bulan Penjara

jpnn.com - PEKANBARU--Oknum Perwira TNI Angkatan Udara (AU) yang juga mantan Kepala Divisi Personel (Kadis Pers) Lanud Roesmin Noerjadin, Letkol Robert Simanjuntak, terdakwa penganiayaan terhadap fotografer Riau Pos Didik Herwanto dituntut hukuman tiga bulan penjara dalam persidangan yang digelar, Senin (16/9) oleh Pengadilan Militer Tinggi I Medan di UPT Oditur Militer 1-3 Pekanbaru.

Robert Simanjuntak dinilai bersalah melanggar pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. ‘’Terdakwa terbukti bersalah melakukan penganiayaan sesuai pasal 351 KUHP. Menuntut terdakwa dengan hukuman tiga bulan penjara dipotong masa tahanan,’’ ujar Oditur Militer, Kolonel CHK Rizaldi SH di depan majelis hakim yang terdiri dari Hakim Ketua Kolonel CHK Dr Djodi Suranto SH MH serta hakim anggota Kolonel CHK TR Samosir SH MH dan Kolonel CHK Hariadi Eko Purnomo SH.

Penganiayaan terhadap Didik terjadi saat pesawat tempur TNI AU jenis Hawk 200 jatuh di Jalan Amal Kecamatan Pasir Putih Kabupaten Kampar, Selasa (16/10/2012). Saat meliput jatuhnya pesawat ini, Didik dianiaya oleh Letkol Robert Simanjuntak yang kala itu menjabat sebagai Kadis Pers Lanud Roesmin Noerjadin.

Selain mendengarkan tuntutan atas terdakwa, sidang yang digelar marathon sejak pagi ini juga beragendakan mendengarkan keterangan tujuh orang saksi. Dari ketujuh saksi, empat diantaranya hadir dan memberikan keterangannya.
Empat orang yang dihadirkan ini adalah, Didik Herwanto sebagai saksi pertama yang menjadi korban penganiayaan, Lettu (Pnb) Martono sebagai saksi kedua, serta dua orang penyidik POM AU, Sertu Ridwan Abas dan Serda Hendra Pamuji sebagai saksi ketiga dan keempat.

Didik dalam kesaksiannya pada sidang perdana penganiayaan ini mengatakan dirinya saat meliput peristiwa jatuhnya pesawat itu tiba sebelum kedatangan anggota TNI AU. Ia tak menemukan perimeter pembatas disana dan ia tak sedikitpun memegang serpihan pesawat yang jatuh tersebut.

‘’Kejadiannya Selasa (16/10/2012) di pasir putih, jalan amal, Di perkampungan, tidak ingat namanya. Saya dengar ledakan jaraknya 300 meter dari kontrakan saya sekitar pukul 09.30 WIB. Dengar masyarakat berkata ada pesawat jatuh. Saya reflek mengambil kamera dan kesana,’’ jelas Didik yang menjadi saksi dalam persidangan itu.

Ia menuturkan, di lokasi saat mengambil gambar, belum ada anggota TNI AU yang berada di lokasi.’’Setelah 15 sampai 20 menit, baru datang anggota AU, sekitar 50 orang,’’ lanjutnya. Anggota yang datang ini, lanjut Didik lalu menyuruh masyarakat untuk mundur dari sekitar lokasi jatuhnya pesawat.’’Masyarakat disuruh mundur, pakai teriakan. Saya ikut mundur sekitar 50 meter. Dari jarak 50 meter itu ada serpihan pesawat. Ini mau saya abadikan,’’ jelasnya.

Saat akan mengambil gambar itulah, terdakwa lalu datang dengan emosi sambil mengatakan orang mati kok kamu ambil gambarnya. ‘’Sambil emosi dia bilang begitu,’’ tutur Didik.

PEKANBARU--Oknum Perwira TNI Angkatan Udara (AU) yang juga mantan Kepala Divisi Personel (Kadis Pers) Lanud Roesmin Noerjadin, Letkol Robert Simanjuntak,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News