Anies Baswedan Bangun Lagi Kampung Akuarium, Ahok Komentar Begini

Anies Baswedan Bangun Lagi Kampung Akuarium, Ahok Komentar Begini
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Foto: Ricardo/JPNN

"Saya tidak tahu, karena saya sudah masuk Mako Brimob sejak 9 Mei 2017," ucapnya.

Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Sarjoko mengatakan proyek penataan Kampung Akuarium yang digagas Anies tidak menabrak aturan.

Dia mengakui dalam dalam Perda RDTR 1/2024 memang kawasan perkampungan pinggir pantai itu masuk garis merah atau kawasan milik pemerintah.

Namun membangun permukiman di tempat ini tidak melanggar aturan karena semuanya digagas dan dieksekusi pemerintah sendiri.

"Berdasarkan Perda 1/2014 tentang RDTR dan PZ, lokasi pembangunan berada di Sub zona Pemerintah Daerah (P3), dan diizinkan untuk kegiatan rumah susun yang diselenggarakan oleh pemerintah,"kata Sarjoko saat dikonfirmasi Rabu.

Sarjoko juga mengatakan anggaran Rp62 miliar untuk penataan kawasan ini tidak bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta, juga bukan dari uang denda koefisien lantai bangunan (KLB) tetapi ditangung oleh pengembang.

Pengembang kawasan ini diketahui adalah PT Almaron Perkasa, sebagai penyokong dana untuk penataan kampung pinggir pantai yang masuk dalam salah satu daftar pembenahan di janji kampanye Anies Baswedan pada Pilkada DKI Jakarta 2017.

Sejauh ini Pemprov DKI belum punya hitung-hitungan detil mengenai pembiayaan pembangunan Kampung Akuarium dan mereka memperkirakan anggaran ini bisa saja tidak mencukupi.

Ahok mengomentari kebjakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menata kembali kawasan Kampung Akuarium Penjaringan Jakarta Utara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News