Anies Baswedan Bicara Soal Rumah Flat, Begini

Anies Baswedan Bicara Soal Rumah Flat, Begini
Ilustrasi - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto: Ricardo/JPNN.com

Selain memiliki taman atap, lantai atap dapat dimanfaatkan sebagai penampungan air atau ruang bersama.

Kemudian, menerapkan teras rumah yang lebar paling sedikit satu meter.

Dalam Pergub itu, Anies melarang warga di rumah flat menggunakan air tanah jika telah terlayani jaringan air bersih.

Selanjutnya, warga menyediakan sumur resapan atau kolam retensi untuk menampung air hujan.

Anies menyebut dalam RDTR 2014 rumah tinggal hanya boleh satu hingga dua lantai dengan single family ownership atau kepemilikan satu kepala keluarga atas satu bangunan atau rumah tapak.

Di sisi lain, terkait larangan menggunakan air tanah, Anies sebelumnya menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 93/2021 terkait Zona Bebas Air Tanah.

Salah satunya mengatur larangan pengambilan dan atau pemanfaatan air tanah mulai 1 Agustus 2023.

Larangan tersebut menyasar bangunan gedung dengan kriteria luas lantai 5.000 meter persegi atau lebih dan atau jumlah lantai delapan atau lebih.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bicara soal keberadaan rumah flat, dia bilang begini

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News