Anies Baswedan Dinilai Sedang Memamerkan Ketidaktahuan soal Peraturan

jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPRD DKI dari Fraksi PDIP Gilbert Simanjuntak menilai rencana Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membangun rumah susun di Kampung Akuarium merupakan kesalahan fatal.
Pasalnya, tindakan itu justru mempertontonkan ketidaktahuan Anies terhadap peraturan daerah.
"Yang dipertontonkan adalah ketidaktahuan mendasar soal peraturan dan ini fatal. Sangat mendasar," ucapnya saat dihubungi, Senin (24/8).
Kebijakan Anies yang disebutnya menabrak aturan itu, kata Gilbert, tak hanya terjadi kali ini saja.
Karena hal serupa juga terjadi kala Anies mengizinkan perluasan kawasan Ancol dengan cara reklamasi.
"Dalam persoalan reklamasi dan Kampung Akuarium ini, Perda Tata Ruang itu sangat mendasar sebenarnya," ujar legislator senior itu.
Aturan yang dimaksud Gilbert ialah Peraturan Daerah (Perda) nomor 1/2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Dalam aturan itu disebutkan bahwa kawasan Kampung Akuarium masuk dalam zona merah (P3) atau milik pemerintah. (ant/dil/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Politikus PDIP ini prihatin melihat Gubernur Anies Baswedan memamerkan ketidaktahuannya soal peraturan
Redaktur & Reporter : Adil
- Tim Hukum Hasto Bawa Bukti Dugaan Pelanggaran Penyidik KPK ke Dewas
- Rempang Eco City Tak Masuk Daftar PSN Era Prabowo, Rieke Girang
- Politikus PDIP Apresiasi Ide Dedi Mulyadi Kirim Siswa Bermasalah ke Barak
- 5 Berita Terpopuler: Kapan Pengisian DRH NIP PPPK? Simak Penjelasan Kepala BKN, Alhamdulillah Perjuangan Tak Sia-sia
- Rayakan 70th KAA, Usman Hamid And The Blackstones Bawakan Album Baru Kritik Sosial
- Megawati Usulkan KAA Jilid II Bahas Kondisi Global dan Kemerdekaan Palestina