Anies Baswedan Dinilai Sedang Memamerkan Ketidaktahuan soal Peraturan

Anies Baswedan Dinilai Sedang Memamerkan Ketidaktahuan soal Peraturan
Anies Baswedan. Foto: tangkapan layar YouTube Pemprov DKI Jakarta - ANTARA/Livia Kristianti

jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPRD DKI dari Fraksi PDIP Gilbert Simanjuntak menilai rencana Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membangun rumah susun di Kampung Akuarium merupakan kesalahan fatal.

Pasalnya, tindakan itu justru mempertontonkan ketidaktahuan Anies terhadap peraturan daerah.

"Yang dipertontonkan adalah ketidaktahuan mendasar soal peraturan dan ini fatal. Sangat mendasar," ucapnya saat dihubungi, Senin (24/8).

Kebijakan Anies yang disebutnya menabrak aturan itu, kata Gilbert, tak hanya terjadi kali ini saja.

Karena hal serupa juga terjadi kala Anies mengizinkan perluasan kawasan Ancol dengan cara reklamasi.

"Dalam persoalan reklamasi dan Kampung Akuarium ini, Perda Tata Ruang itu sangat mendasar sebenarnya," ujar legislator senior itu.

Aturan yang dimaksud Gilbert ialah Peraturan Daerah (Perda) nomor 1/2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Dalam aturan itu disebutkan bahwa kawasan Kampung Akuarium masuk dalam zona merah (P3) atau milik pemerintah. (ant/dil/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Politikus PDIP ini prihatin melihat Gubernur Anies Baswedan memamerkan ketidaktahuannya soal peraturan


Redaktur & Reporter : Adil

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News