Anies Baswedan Keluarkan Aturan Ketat soal Keluar Masuk Jakarta

Anies Baswedan Keluarkan Aturan Ketat soal Keluar Masuk Jakarta
Anies Baswedan. Foto: tangkapan layar YouTube Pemprov DKI Jakarta - ANTARA/Livia Kristianti

"Petugas tinggal mengecek apakah ada izin dari Pemprov DKI, bukan izin yang lain. Hanya izin dari Pemprov yang bisa diterima petugas di lapangan. Jadi saya menganjurkan masyarakat (yang dikecualikan) kunjungi corona.jakarta.go.id," imbuhnya.

Surat tersebut, bisa diurus melalui laman web www.corona.jakarta.go.id.

Di laman tersebut, masyarakat yang hendak membuat surat jalan, tinggal mengunduh form aplikasinya dan harus melengkapi dengan surat keterangan yang terkait dengan pekerjaannya, terkait dengan konfirmasi RT/RW serta bukti-bukti kegiatan yang akan dilakukan.

Di Jakarta sendiri, kata Anies, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masih berlaku dan tidak ada kebijakan pelonggaran yang membolehkan aktivitas seperti sebelum PSBB.

Karena saat ini Jakarta sedang dalam fase amat menentukan untuk mengurangi kasus COVID-19 dengan tetap berada di rumah, tidak boleh bepergian, terkecuali mereka yang tugas dan pekerjaannya di sektor yang diizinkan berkegiatan.

"Jadi pada intinya, pembatasan ini berlaku untuk seluruh kawasan Jabodetabek dan penduduk Jakarta tidak bisa meninggalkan kawasan ini. Terlebih menjelang masa-masa yang banyak hari liburnya, Sabtu-Minggu besok, kemudian hari Kamis ada libur, Sabtu-Minggu ada Lebaran. Ini adalah momentum kita menjaga tetap berada di rumah," pungkas Anies. (antara/jpnn)

Berdasarkan salinan Pergub 47 Tahun 2020, aturan bepergian keluar masuk Jakarta dan Bodetabek ini dikecualikan bagi:
a. Pimpinan lembaga tinggi negara;
b. Korps Perwakilan Negara Asing dan/atau Organisasi Internasional sesuai ketentuan hukum internasional;
c. Anggota TNI dan Kepolisian;
d. Petugas jalan tol;
e. Petugas penanganan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), termasuk tenaga medis;
f. Petugas pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah;
g. Pengemudi mobil barang dengan tidak membawa penumpang;
h. Pengemudi kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan;
i. Pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat beserta pendamping;
j. Setiap orang, pelaku usaha, atau orang asing yang karena tugas dan pekerjaannya memiliki SIKM.

Adapun kategori orang, pelaku usaha, atau orang asing yang karena tugas dan pekerjaannya dapat memiliki SIKM itu, mengacu pada sektor yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan mengenai PSBB, yaitu:
a. seluruh kantor/instansi pemerintahan, baik pusat maupun daerah berdasarkan pengaturan dari kementerian terkait;
b. kantor Perwakilan Negara Asing dan/atau Organisasi Internasional;
c. Badan Usaha Milik Negara/Daerah yang turut serta dalam penanganan Corona Virus Disease 20 19 (COVID- 19) dan/atau dalam pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat mengikuti pengaturan dari kementerian terkait dan/ atau Pemerintah Provinsi DKI Jakarta;
d. pelaku usaha yang bergerak pada sektor:
1. kesehatan;
2. bahan pangan/makanan/minuman;
3. energi;
4. komunikasi dan teknologi informasi;
5. keuangan;
6. logistik;
7. perhotelan;
8. konstruksi;
9. industri strategis;
10. pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu;
11. kebutuhan sehari-hari.
e. organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada sektor kebencanaan dan/ atau sosial.

Semua yang punya kepentingan di Jakarta wajib tahu peraturan terbaru dari Anies Baswedan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News