Anies Baswedan Kembali Ancam Warga dengan Denda
Jumat, 15 Mei 2020 – 22:04 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto: Ricardo/JPNN.com
"Jadi pada intinya, pembatasan ini berlaku untuk seluruh kawasan Jabodetabek dan penduduk Jakarta tidak bisa meninggalkan kawasan ini. Di Jakarta sendiri PSBB masih berlaku dan tidak ada kebijakan pelonggaran. Tidak ada kebijakan membolehkan aktivitas seperti sebelum PSBB," ujar Anies.
Sebelumnya, Anies mengancam warga yang berkeliaran tanpa mengenakan masker dengan denda Rp 250 ribu. Warga yang melanggar aturan tersebut juga dapat dikenai sanksi kerja sosial. (ant/dil/jpnn)
Gubernur Anies Baswedan mengancam jatuhkan denda kepada warga yang langgar aturan ini
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Begini Penjelasan Bea Cukai soal Denda Pelanggaran Kepabeanan, Mohon Disimak!
- Sany Memperkenalkan Solusi Pemadam Kebakaran untuk Kota Padat
- Fahad Haydra Perankan Sosok Anies Baswedan, Turunkan Berat Badan 5 Kg
- Pemprov DKI Jakarta Buka Rekrutmen 1.652 Petugas PPSU
- Sebut Denda Besar Sekali, AMPHURI Ingatkan Pemegang Visa Umrah Taat Tenggat Keluar dari Saudi
- Muhammadiyah Jakarta Minta Izin kepada Pramono Terkait Pembangunan Universitas