Anies Baswedan Kembali Berlakukan PSBB Transisi Mulai 12 Oktober

Anies Baswedan Kembali Berlakukan PSBB Transisi Mulai 12 Oktober
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberlakukan PSBB transisi mulai 12 Oktober 2020. Ilustrasi Foto: Rizki Sandi/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi dan berlaku mulai besok Senin (12/10).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, PSBB Masa Transisi tersebut berlangsung selama dua pekan pada 12-25 Oktober 2020.

"Pemprov DKI Jakarta memutuskan mengurangi kebijakan rem darurat secara bertahap dan memasuki PSBB Masa Transisi dengan ketentuan baru selama dua pekan ke depan, mulai tanggal 12-25 Oktober 2020," kata Anies dalam keterangannya, Minggu (11/10).

Anies menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat mengenai pemberlakuan PSBB Transisi. 

Di mana terdapat ketentuan baru yang harus dipatuhi semua pihak.

"(Seperti) sejumlah sektor telah diizinkan beroperasi kembali," ujar Anies Baswedan.

Kendati demikian, meskipun terdapat pengurangan kebijakan dalam masa PSBB Transisi, Anies mengimbau masyarakat untuk tetap menjalankan protokol kesehatan.

"Semua warga ikut bertanggung jawab terhadap pencegahan penularan Covid-19. Jika satu tempat tidak disiplin, maka satu kota yang harus merasakan akibatnya. Maka, kita harus benar-benar disiplin menerapkan protokol kesehatan 3M, dan pemerintah akan terus meningkatkan 3T," ujar Anies Naswedan.

Anies Baswedan kembali memberlakukan PSBB Transisi selama dua pekan ke depan, terhitung mulai 12 Oktober 2020.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News