Anies Baswedan Pecat 8 Personel Dishub Tongkrong di Warkop saat PPKM Darurat

Anies Baswedan Pecat 8 Personel Dishub Tongkrong di Warkop saat PPKM Darurat
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Marullah Matali (baris kedua kanan), Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo (baris kedua kiri), serta para staf DIshub DKI Jakarta memberikan pernyataan usai apel pencopotan delapan orang anggota Dishub yang melakukan pelanggaran PPKM Darurat, Balai Kota Jakarta, Jumat (9/7/2021). ANTARA/Ricky Prayoga/trs.

jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo memecat delapan personel Dishub DKI Jakarta yang berstatus sebagai Penyedia Jasa Layanan Perorangan (PJLP).

Para personel itu dipecat karena kedapatan nongkrong di warung kopi (warkop) di kawasan Patal Senayan, Jakarta, saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat.

Pemecatan itu dilaksanakan dengan upacara pencopotan tanda pangkat dan pemberian surat pemutusan hubungan kerja pada delapan anggota Dishub DKI Jakarta tersebut.

"Telah dilaksanakan acara pemberian surat pemutusan hubungan kerja dan pencopotan tanda pangkat anggota PJLP Dishub yang mana ada delapan anggota yang melakukan pelanggaran," kata Syafrin seusai apel pencopotan anggota PJLP Dishub DKI Jakarta, Balai Kota Jakarta, Jumat (9/7).

Menurut Syafrin, pelanggaran personel Dishub DKI tersebut karena berkerumun, makan, dan minum di warung kopi kawasan Patal Senayan saat PPKM darurat yang memberlakukan larangan makan dan minum di warung makan atau restoran.

Dia menjelaskan berdasar pemeriksaan internal, delapan anggota PJLP ini mengakui melakukan pelanggaran dengan bukti rekaman video dari warga yang akhirnya menjadi viral di media sosial.

"Dari hasil berita acara pemeriksaan terpenuhi unsur pemberian sanksi kategori berat. Untuk itu langsung pada tanggal 9 juli 2021 ini, kedelapan anggota PJLP ini dilakukan pemutusan hubungan kerja," ujar Syafrin.

Selain itu, kata Syafrin, dari hasil pemeriksaan, delapan PJLP itu juga melakukan pelanggaran disiplin dengan tidak melaksanakan apel di Mapolda Metro Jaya yang setiap malam sebelum dilakukannya operasi secara gabungan mulai jam 22.00 WIB-04.00 WIB.

Anies Baswedan memecat 8 personel Dishub DKI Jakarta yang berstatus PJLP, akibat kedapatan nongkrong di warkop saat PPKM darurat. Berawal dari video yang direkam warga dan viral di media sosial.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News