Anies Baswedan Menyingkat Durasi Proses Perizinan Proyek di DKI Jakarta
Selasa, 24 November 2020 – 16:57 WIB
"Prosesnya menjadi amat efisien, amat singkat, dan ini sudah dikerjakan sebelum ada Undang-undang Cipta Kerja dibahas," tegas Anies.
Dia juga menambahkan bahwa prosesnya dibuat rasional, unsur-unsur yang harus dimasukkan dibuat yang masuk akal.
"Sehingga proses pengerjaannya pun dikerjakan dengan efisien, efektif," pungkas Anies.(mcr1/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Anies mengklaim proses penyingkatan ini sudah dikerjakan sebelum adanya pembahasan UU Cipta Kerja.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Sikap MUI Terhadap Putusan MK, Pimpinan Parpol Sebaiknya Legawa
- Anies dan Cak Imin Kompak Sebut Koalisi Perubahan Selesai
- Anies Malam-malam Datangi Kantor PKB, Ini Pembahasannya
- Sampaikan Dissenting Opinion, Saldi Isra Anggap Dalil Politisasi Bansos Beralasan Hukum
- MK Tolak Permohonan AMIN, Tiga Hakim Konstitusi Ajukan Pendapat Berbeda
- Saldi Isra: MK Bukan Keranjang Sampah Menyelesaikan Semua Masalah Pemilu