Anies Baswedan Perketat PSBB, Ini Ketakutan Pedagang Pasar

Anies Baswedan Perketat PSBB, Ini Ketakutan Pedagang Pasar
Petugas dari PMI menyemprotkan disinfektan di area Pasar Karang Anyar, Jakarta, Rabu (24/6). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat pada 14 September 2020 mendatang. Terkait hal itu, Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) memberikan komentarnya.

Ketua Bidang Infokom DPP IKAPPI Reynaldi Sarijowan mengatakan, pihaknya berharap bisa koordinasi dengan Pemprov DKI Jakarta guna terbentuknya langkah-langkah agar pedagang tidak mengalami penurunan omzet seperti pada PSBB total beberapa bulan lalu.

Salah satu yang diharapkan, yakni IKAPPI meminta Pemprov DKI agar tidak menerapkan sistem zonasi di pasar tradisional sebagaimana yang diterapkan pada PSBB di awal pandemi.

"Kami mendorong kepada pemerintah daerah untuk memberikan stimulus kepada pedagang dalam rangka menjaga agar pasar tradisional tetapa bertahan," kata Reynaldi dalam keterangannya, Jumat (11/9).

Selain itu, Reynaldi menambahkan, pihaknya juga berharap agar pasar tradisional dapat disemprotkan disinfektan secara berkala.

"DPP IKAPPI juga mendorong agar pengelola pasar atau PD Pasar Jaya menyiapkan sekat plastik agar komunikasi yang terjadi di pasar tradisional bisa dibatasi oleh sekat plastik," ujar Reynaldi.

IKAPPI berharap agar pemerintah menjadi pasar tradisional sebagai pusat pondasi perekonomian daerah agar ekonomi tetap bisa tumbuh meski tengah dalam situasi penerapan PSBB.

Sebelumnya diberitakan, Pemprov DKI Jakarta kembali menerapkan PSBB ketat pada Senin (14/9) mendatang.

Pak Anies perlu tahu, pedagang pasar tradisional masih trauma akibat PSBB di awal pandemi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News