Anies Perketat PSBB, Bagaimana Nasib UKM?

Anies Perketat PSBB, Bagaimana Nasib UKM?
PSBB Jakarta secara total diterapkan mulai 14 September 2020. Ilustrasi Foto: Sam/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menilai kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan, yang akan memperketat Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) bukan kondisi ideal, maupun kondisi yang menyenangkan bagi pelaku usaha.

Wakil Ketua Kadin Indonesia Shinta Widjaja Kamdani mengatakan, kebijakan tersebut bisa mematikan kegiatan usaha. Khususnya, Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan usaha skala menengah.

Kendati demikian, Shinta juga memahami urgensi kebijakan Pemprov DKI terhadap pengendalian Covid-19. Pihaknya pun meminta agar Pemprov DKI dapat memastikan pelaksanaan PSBB Jilid II ini betul-betul sukses menihilkan penyebaran Covid-19 di DKI sebelum pertengahan kuartal IV-2020.

“Makin cepat kita bisa mengendalikan Covid-19 sampai mendekati nol, menghilangkan PSBB dan normalisasi kegiatan ekonomi, pelaku usaha makin mendukung,” ujar Shinta.

Ketua Umum Solidaritas Korban Pelanggaran Lingkungan Hidup (SoKoPeL) Rofiqs menambahkan, rencana pemberlakuan PSBB Total DKI Jilid II dinilai keputusan sepihak.

Kebijakan tersebut dinilai akan berdampak luas dan berbahaya terhadap perekonomian dan bisnis di Jakarta.

"Bisnis dan perekonomian masyarakat akan menurun. Perlu diketahui juga, kebijakan penerapan PSBB Total Jilid II ini memunculkan ketakutan di masyarakat," ujarnya.

Padahal, lanjut Rofiqs, para pelaku bisnis saat iini sedang mencoba bangkit kembali dalam era new normal baru yang digaungkan oleh Presiden Joko Widodo.

Kebijakan Anies Baswedan perketat PSBB di Jakarta dinilai bukan kondisi ideal yang menyenangkan pelaku UKM.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News