Anies Baswedan Sebut 5 Hal Diatur dalam PSBB Jakarta

Anies Baswedan Sebut 5 Hal Diatur dalam PSBB Jakarta
PSBB Jakarta mulai 14 September 2020. Ilustrasi Foto: sam/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi mengumumkan pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara ketat di wilayah ibu kota mulai Senin 14 September 2020.

Anies menjelaskan pengelolaan PSBB di DKI Jakarta mengacu pada tiga peraturan.

Yakni Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, Pergub DKI Jakarta Nomor 79/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Satu lagi,  Pergub DKI Jakarta 88 Tahun 2020 tentang Perubahan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan  dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta.

“Prinsipnya, selama masa PSBB sebisanya tetap berada di rumah. Dianjurkan untuk tidak bepergian, kecuali untuk kebutuhan mendesak, kecuali untuk aktivitas usaha esensial yang memang diperbolehkan,” kata Anies dalam jumpa pers yang disiarkan secara langsung, Minggu (13/9).

Jumpa pers dihadiri Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana, Kajati DKI Jakarta Asri Agung Putra, Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurrachman, Jubir Satgas Covid-19 Prof Wiku  Bakti Bawono Adisasmito.

Sebelumnya, Jakarta memang masih memberlakukan PSBB transisi sejak Juni 2020. Sesuai peraturan Kementerian Kesehatan, PSBB berlaku selama 14 hari, dan bisa diperpanjang.

Namun, dengan adanya Pergub DKI 88/2020, ini maka yang diberlakukan adalah formulasi baru yang berbeda dengan PSBB transisi.  

Anies Baswedan menjelaskan lima hal krusial pada pemberlakuan PSBB Jakarta secara ketat mulai 14 September 2020.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News