Anies Baswedan Setop Izin Usaha Alexis

Anies Baswedan Setop Izin Usaha Alexis
Alexis Hotel di Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara. Foto: M Faiz for JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan tak memperpanjang izin usaha Hotel Alexis Jakarta Utara. Dalam surat permohonan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), Pemprov DKI resmi memutuskan izin usaha Hotel Alexis pada Jumat (27/10).

"Sudah dikeluarkan surat dari Pemprov DKI Jakarta yang tidak mengizinkan untuk praktik usahanya (Alexis) berjalan terus," kata Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (30/10).

Mengenai pemutusan izin usaha Alexis, kata Anies, lantaran laporan masyarakat ihwal praktek prostitusi di tempat itu. Di samping itu, Anies mengaku, dirinya juga sudah berjanji untuk menutup lokasi tersebut.

"Kami tegas, tidak menginginkan Jakarta menjadi kota yang membiarkan praktik-praktik prostitusi dan kami mendengar laporan, mendengar keluhan dari warga, dan juga pemberitaan. Karena itu seperti juga kami sampaikan selama kampanye kemarin bahwa kami akan mengambil sikap tegas kepada Alexis," kata dia.

Dengan pemutusan izin Alexis, Anies menilai, Hotel Alexis tak boleh lagi beroperasi lagi. Ketika masih beroperasi, nilai Anies, Alexis sudah melakukan usaha atau kegiatan ilegal.

"Kegiatan legal adalah kegiatan yang mendapatkan izin, tanpa izin maka semua kegiatan di situ bukan kegiatan legal," tandas dia. (mg4/jpnn)


Pemprov DKI Jakarta tidak mengizinkan praktik usaha Alexis berjalan terus.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News