Anies Baswedan Ungkap Alasan Banding Putusan Terkait UMP 2022 DKI
Selasa, 02 Agustus 2022 – 07:20 WIB
Selanjutnya, PTUN juga mewajibkan Anies untuk menerbitkan keputusan PTUN soal UMP DKI. Terutama, berdasarkan pada rekomendasi Dewan Pengupahan DKI pada 15 November lalu sebesar Rp 4.573.845. Artinya, UMP DKI Jakarta 2022 batal naik 5,1 persen atau Rp 225.667 ke Rp 4.641.854. (antara/jpnn)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkap alasan pihaknya mengajukan banding terhadap putusan PTUN soal UMP 2022 DKI Jakarta.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Anies Gelar Acara Pembubaran Tim Pemenangan, Ada Ketum Pendukung yang Tak Hadir, Siapa?
- PKB dan NasDem Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Anies Berkomentar Begini, Simak
- Maraton Pilpres
- Tamil Selvan: Gugatan PDIP ke PTUN Tak Akan Tunda Pelantikan Prabowo-Gibran
- PDIP Menggugat KPU ke PTUN, Arief Poyuono Bakal Ajukan Gugatan Intervensi
- Prabowo: Mas Anies dan Muhaimin, Saya Pernah Berada di Posisi Anda