Anies Berhak Tolak Lanjutkan Reklamasi

Anies Berhak Tolak Lanjutkan Reklamasi
Reklamasi. Foto: Indopos

“Dari segi itu soal kelembagaan ada masalah. Gubernur bertanggung jawab bentuk tim pelaksana, pengarah pengendali dan buat pergub soal syarat dan tata cara reklamSi,” katanya.

Dia menambahkan, dalam keppres itu pula yang direklamasi bukan teluk tapi pantai sampai kedalaman delapan meter.

Namun, lanjut Margarito, yang terjadi sekarang tidak sesuai dengan perintah keppres.

“Perintahnya A dijalankan B,” tegasnya.

Nah, kata Margarito, sekarang yang menjadi persoalan juga apakah ada kepastian bahwa hukum tidak akan lapuk ketika menghadapi pembesar.

Menurut dia, kalau mau menegakkan hukum sebenarnya sangat sederhana.

Dia menegaskan, andai pemerintah punya keberanian cabut saja Keppres 52.

Dari segi tata negara, presiden punya kewenangan untuk mencabut keppres.

Reklamasi yang terjadi sekarang tidak sesuai dengan perintah keppres

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News