Pengembang Tak Masalah Izin Reklamasi Dicabut

Pengembang Tak Masalah Izin Reklamasi Dicabut
Daratan hasil reklamasi di Teluk Jakarta. Foto: Indopos/JPG

jpnn.com, JAKARTA - Sebenaranya ada 17 pulau di Teluk Jakarta yang direklamasi. Hanya, dari 17 pulau tersebut, 13 pulau yang belum dikerjakan pengembang dicabut izinnya oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Sedangkan empat pulau yang sudah jadi, tetap dilanjutkan dan diatur dalam rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Zonasi Wilayah Pantai Pesisir.

Namun, pengembang Pulau C, D, G, dan N masih harus menunggu arahan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI untuk melanjutkan pembangunan.

Salah satunya pemegang izin Pulau G, yakni PT Agung Podomoro Land anak usaha PT Muara Wisesa Samudra.

’’Kami belum menerima surat resmi dari Pemprov DKI. Langkah Pemprov DKI ini memberikan kepastian untuk 4 pulau yang sudah dibangun,” ujar Sekretaris Perusahaan PT Agung Podomoro Land Justini Omas dalam laporannya yang diterima INDOPOS, Jumat (28/9).

Kepastian tersebut, dikatakan Justini, berupa kelanjutan pengembangan empat pulau yang sudah terbangun, termasuk Pulau G yang dikembangkan PT Muara Wisesa Samudra. Saat ini, menurutnya tengah menunggu arahan dari Pemprov DKI. Karena, pembangunan Pulau G saat ini masih dihentikan.

“Dengan keputusan kemarin, kami menyimpulkan pengembangan Pulau G bisa dilanjutkan, namun menunggu arahan dari pemda. Kami percaya pemerintah akan menjaga sistem investasi yang baik,” katanya.

Terkait Pulau I dan Pulau F yang dikembangkan bersama PT Jakpro, menurutnya, akan dipelajari dahulu. Atas keputusan Pemprov DKI, pihaknya akan mempelajari kembali perjanjian kerja dengan PT Jakpro. “Untuk Pulau I, nanti akan kami update,” ucapnya.

Sebenaranya ada 17 pulau di Teluk Jakarta yang direklamasi. Hanya, dari 17 pulau tersebut, 13 pulau yang belum dikerjakan pengembang dicabut izinnya

Sumber Indopos

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News