Pengembang Tak Masalah Izin Reklamasi Dicabut

Pengembang Tak Masalah Izin Reklamasi Dicabut
Daratan hasil reklamasi di Teluk Jakarta. Foto: Indopos/JPG

Pengembang lain PT Jaladri Kartika Paksi, anak usaha PT Agung Podomoro Land pun mengaku menerima keputusan hasil evaluasi Badan Pengelolaan Pulau Reklamasi.

Terkait PT Agung Dinamika Perkasa yang merupakan entitas anak dengan kepemilikan tidak langsung oleh PT Agung Podomoro Land yang memiliki kerja sama dengan PT Jakpro untuk pengembangan reklamasi Pulau F, perusahaan tersebut pun bersikap sama, menerima keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (nas)


Sebenaranya ada 17 pulau di Teluk Jakarta yang direklamasi. Hanya, dari 17 pulau tersebut, 13 pulau yang belum dikerjakan pengembang dicabut izinnya


Redaktur & Reporter : Adil

Sumber Indopos

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News