Anies Copot 2 Pejabat DKI Gara-gara Kerumunan di Kediaman Habib Rizieq
jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencopot jabatan Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Andono Warih.
Pencopotan jabatan kedua pejabat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta itu terhitung sejak 24 November 2020.
Jabatan Bayu Meghantara dan Andono Warih dicopot karena dianggap lalai dan abai dalam melaksanakan arahan Gubernur Anies Baswedan terkait antisipasi kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa.
"Pencopotan ini berdasarkan hasil audit inspektorat," kata Penjabat Sekretaris Daerah DKI Jakarta Sri Haryati dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Sabtu (28/11).
Terdapat lima butir arahan Anies yang disampaikan kepada jajaran Pemprov DKI terkait antisipasi kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan massa.
Sri menjelaskan, salah satu arahan Anies tersebut tidak dilaksanakan dengan baik oleh Bayu Meghantara dan Andono Warih.
Seperti yang terjadi pada acara di kediaman Habib Rizieq Shihab, di Petamburan III, Jakarta Pusat pada 14 November 2020 lalu, kedua pejabat tersebut diduga lalai dalam menjalankan arahan Anies sehingga acara yang digelar Imam Besar FPI itu tetap berlangsung dan menimbulkan kerumunan massa.
"Dalam kegiatan kerumunan di Petamburan pada 14 November lalu, jajaran kecamatan, kelurahan dan Suku Dinas Lingkungan Hidup ditemukan justru meminjamkan fasilitas milik pemprov untuk kegiatan yang bersifat pengumpulan massa," jelas Sri Haryati.
Wali kota dan kepala dinas dicopot Gubernur Anies karena dianggap lalai soal kerumunan di kediaman Habib Rizieq.
- Inilah 23 Amicus Curiae yang Dipertimbangkan MK, Ada dari Habib Rizieq, Megawati, dan Reza Indragiri
- Anies Sebut Open House Saat Idulfitri Hanya Ada di Indonesia
- Memprediksi Putusan MK, Anies Optimistis, Ganjar Butuh 5 Hakim yang Berani
- Terungkap! Kecurangan KPPS Bikin Suara Anies Baswedan Meroket di Tapteng
- 4 Menteri Jokowi Ini Dihadirkan pada Sidang PHPU Pilpres di MK? Tunggu Saja
- Gugatan Anies-Imin dan Ganjar-Mahfud ke MK Soal Diskualifikasi Prabowo-Gibran Dinilai Mustahil