Anies Diduga Langgar Aturan Kampanye, Putusan Bawaslu Menyatakan Begini

Anies Diduga Langgar Aturan Kampanye, Putusan Bawaslu Menyatakan Begini
Ilustrasi - Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto: Ricardo/JPNN.com

Bawaslu telah memberitahukan hasil kajian awal tersebut kepada pelapor.

Menurut Puadi, pelapor diberi kesempatan paling lama dua hari atau sampai dengan Rabu 14 Desember 2022 untuk melengkapi syarat materiel laporan.

Pelapor juga diminta menyertakan bukti-bukti yang dapat menunjukkan adanya dugaan pelanggaran pemilu dalam peristiwa penandatanganan petisi dukungan menjadi presiden tersebut.

"Namun, pelapor tidak dapat melengkapi syarat materiel laporan dengan bukti-bukti yang menunjukkan adanya dugaan pelanggaran pemilu," katanya.

Puadi mengatakan Bawaslu sebelumnya telah memerintahkan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslih) Provinsi Aceh mendalami informasi peristiwa yang dilaporkan.

Pendalaman dilakukan dengan mendatangi pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan.

Pihak-pihak tersebut di antaranya, Pemerintah Desa Pango Raya, Aceh, Kepala Polisi Sektor Ulee Kareng, Aceh.

Kemudian, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Baiturrahman, Aceh, Ketua Remaja Masjid Raya Baiturrahman dan Ketua Garda Pemuda NasDem Aceh selaku panitia kegiatan silaturahim Anies Baswedan ke Aceh.

Anies Baswedan diduga melanggar aturan kampanye, Bawaslu mengeluarkan putusan yang menyatakan begini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News