Anies Diduga Langgar Aturan Kampanye, Putusan Bawaslu Menyatakan Begini
Kamis, 15 Desember 2022 – 22:57 WIB

Ilustrasi - Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto: Ricardo/JPNN.com
"Hasil pendalaman yang dilakukan Panwaslih Provinsi Aceh menyimpulkan tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan terlapor (Anies Baswedan)," katanya.
Dengan demikian, laporan pelapor atas nama Mahmud Tamher dengan nomor laporan 001/LP/PL/RI/00.00/XII/2022 diberikan status laporan tidak diregister dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel. (Antara/jpnn)
Anies Baswedan diduga melanggar aturan kampanye, Bawaslu mengeluarkan putusan yang menyatakan begini.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
BERITA TERKAIT
- Fahad Haydra Perankan Sosok Anies Baswedan, Turunkan Berat Badan 5 Kg
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP
- Bawaslu Sebut PSU Pilkada Serang Berjalan Lancar Meski Ada OTT Pelaku Politik Uang
- Bawaslu RI Turun Langsung Awasi PSU Pilkada Serang, Ada Temuan Pelanggaran
- Politik Uang PSU Pilkada Serang, Gakkumdu Sita Duit Sebanyak Ini
- Bawaslu Temukan Logistik PSU Masih Belum Lengkap di Serang