Anies Jadikan Pulau G Era Ahok untuk Permukiman, Gembong PDIP Menyindir, Jleb!
“Apakah itu sesuai konsep awal dahulu, ya, kami belum tahu apa yang disampaikan Pak Anies. Ini untuk menjawab kekurangan lahan dan pertambahan penduduk di Jakarta," tuturnya.
Sebelumnya, kawasan reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta bakal difungsikan Pemprov DKI sebagai permukiman warga.
Hal ini tertuang dalam Pergub Nomor 31 Tahun 2022 Tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang baru dikeluarkan.
Dalam Pasal 192 poin ketiga, Pulau G bakal difungsikan menjadi kawasan permukiman.
Baca Juga: PSI Ogah Dukung Anies Baswedan Maju Pilpres 2024, Alasannya Begini
“Kawasan Reklamasi Pulau G sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diarahkan untuk kawasan permukiman,” bunyi Pergub tersebut.
Kepala Dinas Cipta Karya, Pertanahan, dan Tata Ruang DKI Jakarta Heru Hermawanto mengatakan untuk rincian penempatan masyarakat di Pulau G, bakal dicantumkan dalam rencana tata ruang wilayah (RTRW).
"Itu sebenarnya belum ditentukan. Nanti di RTRW-nya akan diatur, kan sekarang diambangkan. Karena belum diatur lebih lanjut, itu kan harus diatur di perda awalnya. Itu belum ada aturannya kan,” ucap Heru, Rabu (21/9). (mcr4/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Gembong PDIP Menyindir keras Gubernur Anies Baswedan yang menjadikan Pulau G hasil reklamasi era Ahok untuk kawasan permukiman warga. Begini kata-katanya.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
- Imbas Kasus Kondom Berserakan, DPRD DKI Minta Pemprov Siagakan Petugas di RTH
- Sikap PDIP Masih Dinanti, Parpol Pendukung Prabowo Dag Dig Dug
- Permohonan Tim Hukum PDIP ke PTUN: Apa Betul Ada Pelanggaran Hukum oleh KPU?
- Putusan PTUN Bisa Menjadi Pertimbangan MPR untuk Tak Melantik Prabowo-Gibran
- PTUN Gelar Sidang Gugatan PDIP terhadap KPU Mengenai Gibran, Begini Kata Tim Hukum
- Cak Imin Mengaku Sudah Menitipkan Ini kepada Prabowo