Gubernur Anies Tetapkan Jakarta Berstatus Tanggap Darurat COVID-19

Gubernur Anies Tetapkan Jakarta Berstatus Tanggap Darurat COVID-19
Gubernur Anies Baswedan membatasi jumlah penumpang per bus dan kereta guna menekan risiko penyebaran COVID-19. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan DKI Jakarta memasuki status Tanggap Darurat karena tingginya angka pasien positif virus corona (COVID-19) yang saat ini mencapai 223 orang.

"Pemprov DKI setelah membicarakan bersama dengan unsur Polda bersama Kapolda, unsur Kodam dengan Pangdam, juga dengan Ketua Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 tingkat nasional maka pada hari ini kita menetapkan bahwa Jakarta sebagai status Tanggap Darurat Bencana Wabah COVID-19," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Jumat (20/3).

Status Tanggap Darurat ini berlaku selama 14 hari dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dalam mengatasi virus pandemik global itu.

Anies juga meminta masyarakat terus melakukan social distancing measure guna membantu pemerintah menekan potensi penyebaran COVID-19.

"Untuk bisa mengendalikan penyebaran COVID-19 dan harus dikerjakan semua pihak secara disiplin, yaitu jaga jarak aman atau 'social distancing'. Ini mutlak harus dilakukan semua, bukan sebagian saja untuk menekan potensi penyebaran COVID-19," kata Anies. (antara/jpnn)

Menurut Anies, status ini diberlakukan karena tingginya angka kematian pasien postif COVID-19. Status tanggap darurat berlaku selama 14 hari.


Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News