Anies Keluarkan Pergub, PSBB di DKI Berlaku selama 14 Hari Mulai Tengah Malam Ini

Anies Keluarkan Pergub, PSBB di DKI Berlaku selama 14 Hari Mulai Tengah Malam Ini
Anies Baswedan. Foto: Ricardo/JPNN.com

Anies menegaskan, Jakarta bukan kota pertama yang menghadapi masalah itu. Sebab, kota-kota besar di negara lain juga menghadapinya.

“Keputusan ini merupakan keputusan besar, tetapi bukan keputusan yang berat bagi kita semua,” tegasnya.(tan/jpnn)

Gubernur DKI Anies Baswedan telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News