Anies Keluarkan Pergub, PSBB di DKI Berlaku selama 14 Hari Mulai Tengah Malam Ini

Anies Keluarkan Pergub, PSBB di DKI Berlaku selama 14 Hari Mulai Tengah Malam Ini
Anies Baswedan. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menggelar jumpa pers jelang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Jumat (9/4) malam. Jumpa pers itu untuk menjelaskan Peraturan Gubernur DKI 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB di Ibu Kota Jakarta.

Anies mengatakan, Pergub yang dia tanda tangani itu memiliki 28 pasal. “Mengatur semua yang terkait dengan kegiatan di DKI Jakarta, baik perekonomian, sosial, budaya, keagamaan, pendidikan,” ujarnya.

Menurut Anies, PSBB di DKI akan berlaku selama 14 hari mulai Jumat (10/4) pukul 00.00 WIB. “Pada prinsipnya seluruh masyarakat DKI Jakarta selama dua minggu ke depan atau 14 hari diharapkan untuk berada di lingkungan rumah dan mengurangi bahkan meniadakan kegiatan-kegiatan di luar,” sambungnya.

Lebih lanjut Anies mengatakan, tujuan PSBB selama dua pekan itu adalah memotong,mata rantai penularan virus corona (COVID-19). Menurutnya, Jakarta menjadi pusat persebaran virus yang belum ada vaksinnya itu.

“Tujuan kita mengapa di rumah adalah menyelamatkan diri kita, tetangga, kolega dan membuat penyebaran virus ini bisa kita kendalikan,” tegasnya.

Merujuk Pasal 9 Pergub tersebut, aktivitas perkantoran dan tempat kerja dihentikan sementara selama pemberlakuan PSBB.  "Penghentian ini wajib diikuti dengan kegiatan bekerja di rumah atau tempat tinggal," kata Anies.

Namun, ada beberapa pengecualian. Antara lain kantor instansi pemerintah pusat dan daerah, kantor perwakilan diplomatik dan organisasi internasional, BUMN dan BUMD, serta swasta yang bergerak di sektor esensial.

Pengecualian untuk swasta antara lain usaha yang bergerak di bidang kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar dan utilitas publik, serta industri objek vital nasional, dan yang melayani kebutuhan sehari-hari.

Gubernur DKI Anies Baswedan telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News