Anies-Muhaimin Menghadiri Pernikahan Putri Habib Rizieq, Sudirman Kaitkan dengan Pancasila
jpnn.com - JAKARTA - Koordinator Badan Pekerja Anies-Imin (Baja AMIN) Sudirman Said angkat suara soal kehadiran pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) pada pernikahan putri Habib Rizieq.
Dia mengatakan kehadiran kandidat presiden dan kandidat wakil presiden pada Pemilu 2024 itu merupakan bentuk pengamalan sila ketiga Pancasila, Persatuan Indonesia.
"Pasangan AMIN memberi contoh pengamalan sila ketiga Pancasila, yakni persatuan Indonesia," ujar Sudirman Said dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Kamis (28/9).
Sudirman Said mengatakan bahwa Anies dan Muhaimin selalu menjalin komunikasi dengan semua kalangan.
Hal tersebut merupakan nilai dan sikap yang baik bagi para pemimpin bangsa.
"Dalam perspektif menghormati keberagaman dan merajut persatuan, para pemimpin bangsa harus punya keterbukaan dan kebijaksanaan berkomunikasi dengan siapa saja, apa pun latar belakangnya. Keduanya sedang menjalankan tugas menyatukan semua elemen," ucapnya.
Dia menambahkan bahwa sejak menjadi Gubernur DKI Jakarta hingga persiapan maju sebagai calon presiden, Anies terus menjaga kebiasaan berkomunikasi dengan seluruh elemen masyarakat.
"Beberapa pekan lalu Anies diundang oleh Komunitas Tionghoa. Sebelumnya, sejumlah pendeta Kristen dari Papua menemui Anies. Dalam simpul sukarelawan banyak aktivis beragama Buddha, Hindu dan Katolik. Inilah keragaman Indonesia yang dengan sadar dikelola Pak Anies dalam bingkai persatuan Indonesia," katanya.
Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar menghadiri pernikahan Putri Habib Rizieq, Sudirman mengaitkannya dengan Pancasila.
- Kekuatan dan Ketenangan Hati Gibran di Tengah Pandangan Merendahkan
- Kedekatan Putri Zulhas & Verrell Bramasta Jadi Sorotan, Banyak Dukungan
- Tingkat Partisipasi Pemilih di Jakarta Turun saat Pemilu 2024
- Gelar Aksi di Depan Kedubes AS, Laskar Garuda Bersuara Minta LSM IFES Angkat Kaki dari RI
- Soal Putusan MK, HNW Singgung Perbaikan untuk Pemilu ke Depan
- Hidayat Nur Wahid Soroti Dissenting Opinion 3 Hakim MK, Begini Catatannya