Anies Resmi Teken UMP 2022, Pengusaha Wajib Naikkan Gaji Pekerja

Anies Resmi Teken UMP 2022, Pengusaha Wajib Naikkan Gaji Pekerja
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan teken UMP 2022 DKI Jakarta. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

Perusahaan yang melanggar ketentuan dalam diktum ketiga, keempat, dan kelima dikenakan sanksi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (mcr4/JPNN)


Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan resmi mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022.


Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News