Anies Resmi Teken UMP 2022, Pengusaha Wajib Naikkan Gaji Pekerja
Senin, 27 Desember 2021 – 18:13 WIB
Perusahaan yang melanggar ketentuan dalam diktum ketiga, keempat, dan kelima dikenakan sanksi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (mcr4/JPNN)
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan resmi mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022.
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
BERITA TERKAIT
- Diam-Diam PDIP Sudah Menghubungi Anies untuk Jadi Bacagub DKI Jakarta
- Dilirik Kaesang untuk Berduet di Pilgub Jakarta, Anies Beri Sinyal Begini
- Anies Terima Pinangan PKB untuk Maju di Pilgub DKI Jakarta 2024
- Setelah Dideklarasikan Sebagai Bacagub DKI Jakarta, Anies Datangi Kantor PKB
- Peluang Ridwan Kamil Menang di Pilkada DKI Kecil Terutama Jika Anies Maju
- Pengamat Ini Sebut Peluang Ridwan Kamil Menang di Pilkada Jakarta 2024 Kecil