Anies Sebut Keputusan Jokowi Sudah Tepat soal Ini
Adapun, Presiden Joko Widodo melalui Tito Karnavian resmi melantik Heru Budi Hartono sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta.
Pelantikan ini tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 100 Tahun 2022 tentang pengesahan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta masa jabatan Tahun 20217-2022 dan pengangkatan Pejabat Gubernur DKI Jakarta.
Pertama, Tito mengesahkan pemberhentian dengan hormat dari jabatan Gubernur Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria terhitung dari 16 Oktober 2022 kemarin.
“Kedua, mengangkat Saudara Heru Budi Haryono sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta terhitung sejak saat pelantikan untuk masa jabatan paling lama satu tahun,” ucap Tito di lokasi. (mcr4/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Anies Baswedan meyakini Heru Budi Hartono bisa menyelesaikan berbagai permasalahan di ibu kota dengan baik.
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
- Tegas, Demokrat Tidak Akan Usung Anies Baswedan di Pilkada DKI
- Polling Institute Rilis Kepuasan Publik kepada Jokowi Tembus 77,1 Persen
- Mendampingi Jokowi Kunker, Qodari: Saya Terkejut Saat Diajak
- Jokowi Menugaskan Grace Natalie dan Juri Ardiantoro sebagai Staf Khusus Presiden
- Grace Natalie PSI Dapat Tugas dari Presiden Jokowi di Pemerintahan
- Klub Presiden Bisa Berikan Ide dan Gagasan Besar untuk Kemajuan NKRI