Anies Tarik Raperda Tata Ruang Reklamasi, Ini Alasannya

Anies Tarik Raperda Tata Ruang Reklamasi, Ini Alasannya
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menarik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara dari Program Legislatif Daerah (Prolegda) yang sedianya akan dibahas bersama DPRD pada tahun depan. Alasannya, raperda akan dikaji ulang berdasar permasalahan yang aktual terkait tata ruang di Pantai Utara Jakarta.

"Jadi kami memang sudah mengirimkan surat. Kami akan melakukan pengkajian lagi karena situasi hari ini itu berbeda dengan situasi masa lalu," kata Anies di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (5/12).

Anies mengatakan, penarikan raperda dilakukan pada 22 November lalu. Anies menegaskan, pengkajian ulang perlu dilakukan mengingat kondisi pembangunan kawasan Pantai Jakarta saat ini harus menguntungkan.

"Karena itulah, kami harus melihat kembali baik secara geopolitis, secara sosial, secara ekonomi, secara lingkungan, secara budaya. Nah, itu semua harus ada pengkajian," kata dia.

Dia menambahkan, saat ini sudah ada satuan tugas bernama Tim Penataan Kawasan Pantai untuk mengkaji raperda tersebut. Tim tersebut, kata Anies, tengah menyerap aspirasi berbagai kalangan dan menyusun Raperda yang lebih matang untuk dijadikan peraturan daerah (perda).

"Karena itu penarikan ini bukan soal presentase sama sekali. Penarikan ini justru kami mau me-review secara keseluruhan. Baru dari sana kami lakukan pengaturan lewat Perda supaya Perda yang dihasilkan bukan sekadar mengatur yang sekarang ada, tapi justru mengatur ke masa depan," tandas dia.(tan/jpnn)


Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menarik Raperda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara dari Prolegda yang sedianya akan dibahas bersama DPRD.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News