Anies Teken Kontrak Politik dengan Masyarakat Miskin Kota, Begini Isinya

Anies Teken Kontrak Politik dengan Masyarakat Miskin Kota, Begini Isinya
Capres nomor urut 01, Anies Baswedan menerima kontrak politik dari Jejaring Rakyat Miskin Indonesia dan Urban Poor Consortium di Kampung Muka, Jakarta Utara, Senin (29/1/2024). Foto: dok Timnas AMIN

jpnn.com, JAKARTA - Capres nomor urut 01, Anies Baswedan menerima kontrak politik dari Jejaring Rakyat Miskin Indonesia dan Urban Poor Consortium di Kampung Muka, Jakarta Utara, Senin (29/1).

Kontrak politik itu berisi tujuh poin. Poin-poin itu di antaranya: reforma agraria perkotaan, koperasi sebagai basis ekonomi kerakyatan, penguatan dan perlindungan ekonomi informal, jaminan sosial untuk seluruh rakyat miskin, penguatan peran sosial ekonomi dan politik perempuan miskin, pendidikan berkelanjutan, dan mitigasi perubahan iklim dan dampak eksploitasi sumber daya alam.

Anies menegaskan banyak warga di kawasan perkotaan yang sudah tinggal bergenerasi tetapi tanah-tanahnya tidak memiliki status hukum yang jelas.

"Efeknya apa? Mereka tidak bisa me-upgrade, kalau mengurus izin-izin juga susah, dan yang paling penting kalau mereka mau pindah, mau jual, susah. Karena kalau mau jual selalu tanyanya bagaimana legalitas tanahnya," kata Anies.

Melihat fakta tersebut Anies berkomitmen untuk mengambil keputusan agar masalah yang sudah bertahun-tahun ini ada kejelasan.

Sebagai langkah awal, Anies mengatakan perlu melakukan pembangunan tempat-tempat hunian yang layak untuk masyarakat yang termarginalkan tersebut.
Dia menegaskan variasi program yang akan dibuat bermacam-macam.

"Intinya supaya mereka, warga perkotaan, khususnya yang status sosial ekonominya lemah, status ekonomi kecil mikro bisa mendapatkan tempat tinggal yang layak," ujar dia.

Anies menjelaskan sebelum membangun hunian, dia akan memutuskan status tanah terlebih dulu.

Anies menegaskan banyak warga di kawasan perkotaan yang sudah tinggal bergenerasi tetapi tanah-tanahnya tidak memiliki status hukum yang jelas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News