Anies Tetapkan Kenaikan UMP Hanya untuk Usaha Tak Terdampak COVID-19, Sebegini Besarnya

Anies Tetapkan Kenaikan UMP Hanya untuk Usaha Tak Terdampak COVID-19, Sebegini Besarnya
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto: Ricardo/JPNN.com

Anies mengatakan perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan UMP pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi dalam rangka memberikan perlindungan dan kelangsungan bekerja bagi buruh, serta menjaga kelangsungan usaha.

Akan tetapi, masih terdapat sektor usaha yang tidak terlalu terkena dampak bahkan masih dapat terus tumbuh positif pada masa pandemi ini.

"Sektor-sektor usaha tersebutlah yang diharapkan dapat menjaga daya beli pekerja yang akan mendorong tumbuhnya perekonomian di DKI Jakarta," katanya.

Bagi perusahaan yang terdampak COVID-19, kata Anies, dapat menggunakan besaran nilai yang sama dengan UMP 2020 dengan mengajukan permohonan kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta.

"Besarnya kenaikan upah setiap tahunnya seringkali dianggap menjadi satu-satunya faktor peningkatan kesejahteraan pekerja," katanya.

Pemprov DKI Jakarta terus berupaya untuk membuat alternatif lain selain kenaikan upah dalam rangka peningkatan kesejahteraan pekerja di DKI Jakarta.

Pemprov DKI Jakarta juga berkolaborasi dengan masyarakat, khususnya pekerja/buruh dalam rangka menyusun program peningkatan kesejahteraan.

Salah satu hasilnya adalah program Kartu Pekerja Jakarta sebagai program kebijakan Pemprov DKI Jakarta dalam rangka peningkatan kesejahteraan pekerja dengan meringankan beban biaya transportasi, pangan, dan pendidikan bagi anak pekerja.

Gubernur Anies Baswedan mengatakan penetapan UMP baru hanya berlaku bagi sektor usaha di Jakarta yang tidak terpengaruh pandemi COVID-19

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News