Anji: Harus Mengikuti Hukum yang Berlaku

Anji: Harus Mengikuti Hukum yang Berlaku
Polres Jakarta Barat menghadirkan Erdian Aji Prihartanto alias Anji dalam jumpa pers kasus penyalahgunaan narkoba, Rabu (16/6). Polisi telah menetapkan Anji sebagai tersangka kasus narkoba dengan barang bukti 30 gram ganja. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Musikus Anji telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.

Meski keluarganya berharap ia direhabilitasi, Anji memastikan bakal tetap menghormati proses hukum yang berlaku.

"Bagaimanapun harus mengikuti hukum yang berlaku," kata Anji, Kamis (17/6).

Pelantun Dia itu telah menjalani proses asesmen untuk persyaratan dikabulkannya permohonan rehabilitasi.

Anji dibawa dari Polres Jakarta Barat ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) untuk mengikuti asesmen pada Kamis (17/6) siang.

"Insyaallah, doain ya," ujarnya.

Anji ditangkap Satnarkoba Polres Jakarta Barat di kawasan Cibubur pada 11 Juni 2021.

Saat menangkap Anji, pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa 30 gram ganja, biji ganja, dan kertas papir.

Mantan vokalis Drive, Anji memastikan bakal tetap menghormati proses hukum yang berlaku.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News