Anji: Harus Mengikuti Hukum yang Berlaku

Anji: Harus Mengikuti Hukum yang Berlaku
Polres Jakarta Barat menghadirkan Erdian Aji Prihartanto alias Anji dalam jumpa pers kasus penyalahgunaan narkoba, Rabu (16/6). Polisi telah menetapkan Anji sebagai tersangka kasus narkoba dengan barang bukti 30 gram ganja. Foto: Ricardo/JPNN.com

Anji ternyata mendapat ganja tersebut setelah memesan lewat situs online yang diduga berasa dari Amerika Serikat.

Kepada penyidik, Anji mengaku sudah mengonsumsi ganja sejak September 2020 lalu agar rileks dan produktif berkarya. (ded/jpnn)

Mantan vokalis Drive, Anji memastikan bakal tetap menghormati proses hukum yang berlaku.


Redaktur & Reporter : Dedi Yondra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News