Anjing K9 Milik Bea Cukai Batam Berhasil Temukan Sabu-sabu dalam Barang Kiriman

Anjing K9 Milik Bea Cukai Batam Berhasil Temukan Sabu-sabu dalam Barang Kiriman
Anjing K9 Milik Bea Cukai Batam berhasil menemukan sabu-sabu dalam barang yang akan dikirimkan ke Lombok Timur. Foto: Bea Cukai

Barang bukti selanjutnya diserahterimakan ke Direktorat IV Bareskrim pada hari juga, dan dilanjutkan pengembangan kasus dengan membentuk tim gabungan dari unsur Mabes Polri, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan KPU BC Batam.

“Tim gabungan pada Sabtu 23 Oktober 2021 melakukan peninjauan lokasi ke Selong, Lombok Timur dengan berkoordinasi bersama Bea Cukai Mataram, dan pihak jasa pengiriman setempat,” papar Undani.

Hasil dari peninjauan lokasi, tim gabungan berhasil mengamankan dua orang yang mengambil paket tersebut, yaitu ELN dan F.

“ELN yang memang tertera sebagai penerima pada pemberitahuan paket ternyata tidak sendiri saat mengambil paket, ia bersama F,” jelas Undani.

Pengakuan ELN dan F ternyata barang tersebut akan diantar ke seorang inisial ZI alis IS alias G.

“ZI alias IS alias G saat ini masih dalam proses pencarian, ia masuk DPO (Daftar Pencarian Orang), dan untuk ELN dan F beserta barang bukti diamankan ke Jakarta oleh tim gabungan untuk proses lebih lanjut,” pungkas Undani.

Tersangka dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp 10 miliar.

Tangkapan sabu-sabu ini merupakan salah satu dari 13 laporan pelanggaran atas komoditi Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPP) Bea Cukai Batam selama 2021.

Bea Cukai Batam kembali membongkar upaya penyelundupan sabu-sabu melalui barang kirim berkat bantuan anjing K9

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News