Annas Ditangkap KPK, Jadi Percobaan UU Pemda
Tak Bisa Lagi Kendalikan Pemerintahan di Balik Penjara
jpnn.com - JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi akan segera memangkas kewenangan Gubernur Riau H Anas Maamun, begitu UU Pemda yang sudah disahkan DPR RI, Jumat (25/9), tercatat sebagai lembaran negara. Sebab, UU Pemda baru mengatur jika gubernur, bupati dan walikota ditahan dalam proses penyidikan, dia tidak dibenarkan menjalankan tugas dan kewajiban.
Hal ini disampaikan Gamawan menjawab JPNN, terkait penahanan Anas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pasca ditetapkan tersangka kasus dugaan suap alih fungsi lahan di Kuansing, Riau, Jumat sore.
"Kalau undang-undang itu sudah diundangkan, bisa kita berlakukan langsung. Ditunjuk wakil sebagai Plt (pelaksana tugas)," kata Gamawan.
Mantan Gubernur Sumbar itu berupaya dalam sepekan ke depan UU Pemda yang baru sudah didaftarkan di Sekretariat Negara untuk mendapat penomoran, serta diserahkan ke Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia (HAM) untuk dicatatkan sebagai lembaran negara.
"Mudah-mudahan dalam seminggu ini diundangkan dan kita sudah bisa menunjuk Plt. Jadi, dia (Anas) tidak bisa tanda tangan surat-surat dari penjara," jelasnya.
Aturan ini bertujuan agar tidak ada lagi kepala daerah yang bermasalah hukum kemudian ditetapkan tersangka dan ditahan, tapi masih bisa mengambil kebijakan strategis di tahanan. Dengan begitu, ada jaminan roda pemerintahan tetap berjalan. (Fat/jpnn)
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi akan segera memangkas kewenangan Gubernur Riau H Anas Maamun, begitu UU Pemda yang sudah disahkan DPR
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Masa Kontrak PPPK Hingga 20 April 2029
- Pernyataan Terbaru Dirjen GTK soal PPPK 2024 & Guru Honorer, Penting
- 5 Berita Terpopuler: Jadwal Pendaftaran CPNS 2024, Guru P1 Negeri Diakomodasi, 150 Kursi Jalur Afirmasi
- Bea Cukai-Polri Bongkar Laboratorium Narkoba di Bali, 4 Tersangka Diamankan, Ada WNA
- Bersama ILO, UNODC, dan Uni Eropa, Kemnaker Meluncurkan Program Protect Indonesia
- 40 Biku Asia Tenggara Jalan Kaki dari TMII ke Candi Borobudur