Ansor: Gugatan soal Freeport Bisa Lemahkan Pemerintah
Selasa, 11 April 2017 – 15:51 WIB
Enam bulan tersebut merupakan sisa perundingan jangka panjang meliputi pokok bahasan stabilitas investasi yang dituntut FI sebagai syarat menerima IUPK, kelangsungan operasi FI, dan divestasi saham 51 persen. (jos/jpnn)
Gugatan Koalisi Masyarakat Sipil Pengawal Konstitusi Sumber Daya Alam kepada Mahkamah Agung (MA) terkait PP Nomor 1 tahun 2017 dan Peraturan Menteri
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Karyawan PT Polo Ralph Lauren Berdemonstrasi di Kantor MA, Nih Tuntutannya
- 200 Peserta Ikuti GP Ansor Gowes Jakarta-Bekasi, Tapak Tilas Perjuangan Ulama
- Rusak Muruah Hakim, Suhartono Dinilai Tak Layak Jadi Wakil Ketua MA
- PT BMI Ajukan PK ke MA dan Minta Eksekusi Lahan Ditunda
- GP Ansor Dirikan 250 Posko Mudik, Bantu Masyarakat Nyaman Pulang Kampung
- GP Ansor Rajut Persatuan Pascapilpres dan Kembangkan Potensi Anak Muda Indonesia