Ansor: Gugatan soal Freeport Bisa Lemahkan Pemerintah
Selasa, 11 April 2017 – 15:51 WIB

Ketua Umum Pengurus Pusat GP Ansor, Yaqut Cholil Qoumas. Foto: amjad/jpnn
Enam bulan tersebut merupakan sisa perundingan jangka panjang meliputi pokok bahasan stabilitas investasi yang dituntut FI sebagai syarat menerima IUPK, kelangsungan operasi FI, dan divestasi saham 51 persen. (jos/jpnn)
Gugatan Koalisi Masyarakat Sipil Pengawal Konstitusi Sumber Daya Alam kepada Mahkamah Agung (MA) terkait PP Nomor 1 tahun 2017 dan Peraturan Menteri
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Zarof Ricar Tersangka TPPU, Kejagung Bisa Sita Semua Asetnya
- Penegak Hukum Harus Ungkap Semua Perkara yang Diatur Zarof Ricar
- Advokat Ini Pernah Beri Rp 1 Miliar kepada Zarof Ricar, Tujuannya Pengin Untung
- Kalimat Windy Idol Setelah Diperiksa KPK: Rusak Semua!
- Hakim Tersangka Suap Sembunyikan Rp 5,5 Miliar di Kolong Kasur, MA Kena Sentil
- MA Rombak Posisi Hakim, Pimpinan DPR Singgung Pengawasan yang Perlu Ditingkatkan